TEMPO.CO, Jakarta -Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi memutuskan PT Istaka Karya (Persero) pailit atau bangkrut. Putusan pengadilan Niaga bertanggal 12 Juli 2022 bernomor 26/Pdt.Sus — Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt. Pst jo No. 23/Pdt.Sus — PKPU/2012/PN Niaga Jkt. Pst tersebut disampaikan oleh tim kurator pada Jumat, 15 Juli 2022.
Arti Pailit
Pailit adalah sebuah situasi dimana pihak debitur tidak mampu atau kesulitan untuk membayar utang-utang atau uang pinjaman dari kreditur atau pemberi pinjaman uag, dan pengadilan menyatakan pailit.
Perusahaan yang gagal mengembalikan uang pinjamannya kepada kreditur saat jatuh tempo, perusahaan itu bisa-bisa terkena pailit. Jika kasus ini terjadi, maka perusahaan atau kreditur yang memberinya uang pinjaman akan melaporkan situasi ini ke pengadilan.
Pengadilan nantinya akan menunjuk seorang kurator untuk mengurus dan menjual aset-aset perusahaan yang gagal membayar tersebut, dan uangnya diserahkan kepada kreditur
Saat ini segala pengaturan mengenai kepailitan berpedoman pada Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepalitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang “UU Kepailitan”. Menurut Pasal 1 angka 1 UU Kepailitan.
"Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini."
Kemudian syarat-syarat untuk dapat dinyatakan pailit ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan.
"Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya."
Dilansir dari buku Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan, karya Sutan Remy Sjahdeini permohonan pernyataan pailit terhadap seorang debitur hanya dapat diajukan apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Debitur terhadap siapa permohonan itu diajukan harus paling sedikit mempunyai dua kreditur, atau dengan kata lain harus memiliki lebih dari satu kreditur.
Debitur tidak membayar lunas sedikitnya...